Senin, 03 Oktober 2011

KSO VS Plasma

 KSO Versi Guwe..

Hampir tiada selang pendengaran kita di setiap saat, tat kala kita menerawang hamparan Petakan2 Tambak yang ada di sekeliling kita akhir2 ini...di mana Suara yang kita dengar hampir semua di dominan oleh KSO...??,
Sungguh...q ga habis pikir knapa dan bagaimana.begitu hebat Si KSO tiba2 dan ujuk bisa masuk bahkan menguasai setiap sudut Bumi Adiwarna dan Bumi Mandiri....sampai2 q ikut penasaran...
Ternyata Si KSO hanya sebuah senjata atau solusi jangka pendek yangdi usung oleh orang2 yang ingin sukses dengan mudah tanpa bekerja keras, dan tanpa mempertimbang kan beberapa hal yang sudah di terapkan...

DEFINISI. A
- Kerja Sama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan asset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama-sama menanggung risiko usaha tersebut (PSAK No.39)
1. Pemilik Asset adalah:
Pihak yang memiliki asset atau hak penyelenggaraan usaha tertentu yang dipakai sebagai objek atau sarana Kerja Sama Operasi.
2. Investor adalah:
Pihak dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan asset atau hak usaha pemilik asset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO. Investor dapat memiliki pengendalian atas asset dan operasi KSO, bisa pula tidak, tergantung dari bentuk KSO yang ada dalam perjanjian
3. Asset KSO adalah:
Asset tetap yang dibangun atau yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan KSO.
4. Pengelola KSO adalah:
Pihak yang mengoperasikan asset. Pengelola KSO mungkin pemilik asset, mungkin investor, mungkin juga pihak lain yang ditunjuk.
5. Masa Konsesi adalah:
Jangka waktu di mana investor dan pemilik asset masih terikat dengan perjanjian bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk pembayaran lain yang tercantum di dalam perjanjian KSO.

Dunia bisnis selalu ditandai oleh keinginan untuk melakukan investasi pada usaha yang menguntungkan dengan risiko yang kecil. Seorang pengusaha yang memiki peluang investasi, tetapi tidak memiliki dana dan asset yang cukup, akan berusaha mengajak mitra usaha untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO).

Karakteristik KSO adalah:
pengusaha berusaha memperoleh dana dan/atau asset yang mencukupi untuk melakukan investasi yang diinginkan, dan atau memperoleh sinergi dari aliansi strategic dan /atau membagi risiko investasi dengan pengusaha lain.
KSO memiliki unsur keterbatasan seorang pengusaha untuk memanfaatkan dana dari institusi keuangan yang ada, atau memiliki kesulitan dalam perolehan sumber daya atau hak usaha tertentu.

Nah..! bila kita teliti mungkin KSO yang ada di sekeliling kita lebih tepat "Pengelola KSO" di mana pihak yang mengoperasikan asset adalah pihak lain yang di tunjuk di luar dua pihak yaitu investor atau pemilik asset, pertanyaan kita apakah KSO yang ini akan mengacu dengan Definisi tersebut..??
Tunggu jawabannya setelah Pesan2 berikut.. tetaplah di "senimbang_71.blogsport.com", Bersambung............


Tidak ada komentar:

Posting Komentar