KSO Versi Guwe..
Hampir tiada selang pendengaran kita di setiap saat, tat kala kita menerawang hamparan Petakan2 Tambak yang ada di sekeliling kita akhir2 ini...di mana Suara yang kita dengar hampir semua di dominan oleh KSO...??,
Sungguh...q ga habis pikir knapa dan bagaimana.begitu hebat Si KSO tiba2 dan ujuk bisa masuk bahkan menguasai setiap sudut Bumi Adiwarna dan Bumi Mandiri....sampai2 q ikut penasaran...
Ternyata Si KSO hanya sebuah senjata atau solusi jangka pendek yangdi usung oleh orang2 yang ingin sukses dengan mudah tanpa bekerja keras, dan tanpa mempertimbang kan beberapa hal yang sudah di terapkan...
DEFINISI. A
- Kerja Sama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan
menggunakan asset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama-sama
menanggung risiko usaha tersebut (PSAK No.39)
1. Pemilik Asset adalah:
Pihak yang memiliki asset atau hak
penyelenggaraan usaha tertentu yang dipakai sebagai objek atau sarana Kerja
Sama Operasi.
2. Investor adalah:
Pihak dana, baik seluruh atau
sebagian, untuk memungkinkan asset atau hak usaha pemilik asset diberdayakan
atau dimanfaatkan dalam KSO. Investor dapat memiliki pengendalian atas asset
dan operasi KSO, bisa pula tidak, tergantung dari bentuk KSO yang ada dalam
perjanjian
3. Asset KSO adalah:
Asset tetap yang dibangun atau
yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan KSO.
4. Pengelola KSO adalah:
Pihak yang mengoperasikan asset.
Pengelola KSO mungkin pemilik asset, mungkin investor, mungkin juga pihak lain
yang ditunjuk.
5.
Masa Konsesi adalah:
Jangka waktu di mana investor dan pemilik
asset masih terikat dengan perjanjian bagi hasil atau bagi pendapatan atau
bentuk pembayaran lain yang tercantum di dalam perjanjian KSO.
Dunia bisnis
selalu ditandai oleh keinginan untuk melakukan investasi pada usaha yang
menguntungkan dengan risiko yang kecil. Seorang pengusaha yang memiki peluang
investasi, tetapi tidak memiliki dana dan asset yang cukup, akan berusaha
mengajak mitra usaha untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan membentuk Kerja
Sama Operasi (KSO).
Karakteristik KSO adalah:
pengusaha berusaha memperoleh dana dan/atau
asset yang mencukupi untuk melakukan investasi yang diinginkan, dan atau
memperoleh sinergi dari aliansi strategic dan /atau membagi risiko investasi dengan
pengusaha lain.
KSO memiliki
unsur keterbatasan seorang pengusaha untuk memanfaatkan dana dari institusi
keuangan yang ada, atau memiliki kesulitan dalam perolehan sumber daya atau hak
usaha tertentu.
Nah..! bila kita teliti mungkin KSO yang ada di sekeliling kita lebih tepat "Pengelola KSO" di mana pihak yang mengoperasikan asset adalah pihak lain yang di tunjuk di luar dua pihak yaitu investor atau pemilik asset, pertanyaan kita apakah KSO yang ini akan mengacu dengan Definisi tersebut..??
Tunggu jawabannya setelah Pesan2 berikut.. tetaplah di "senimbang_71.blogsport.com", Bersambung............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar